Pemerintah telah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
"Total 19 hari yang terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
SKB tersebut menyatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," katanya.
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah.
Menurut Agung, banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari. Alasannya, mempertimbangkan jumlah total cuti karyawan sebanyak 12 hari.
Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud:
Libur Nasional :
1. 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015
2. 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
4. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
5. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
6. 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional
7. 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
8. 16 Mei (Sabtu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
9. 2 Juni (Selasa) - Hari Raya Waisak 2559
10. 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
11. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI
12. 24 September (Kamis) - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
13. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
14. 25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
1. 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal
SUMBER : KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar